Ketika perusahaan mulai menyusun laporan emisi gas rumah kaca (GRK), satu pertanyaan pasti muncul: apa itu Scope 1, 2, dan 3? Ketiga scope ini adalah kerangka klasifikasi emisi berdasarkan GHG Protocol — standar global yang digunakan oleh ribuan perusahaan, termasuk yang wajib melapor ke SRN-PPI KLHK dan IDXCarbon.
Apa Itu GHG Protocol dan Mengapa Scope Emisi Penting?
GHG Protocol (Greenhouse Gas Protocol) adalah standar internasional yang diterbitkan oleh World Resources Institute (WRI) dan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD). Standar ini membagi emisi perusahaan ke dalam tiga lingkup (scope) agar pengukuran lebih sistematis, transparan, dan dapat dibandingkan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.
Di Indonesia, kerangka ini menjadi acuan utama dalam pelaporan emisi ke Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), IDXCarbon, serta laporan keberlanjutan sesuai POJK 51/2017.
Pengertian Scope 1: Emisi Langsung
Scope 1 mencakup seluruh emisi GRK yang dihasilkan langsung dari sumber yang dimiliki atau dikendalikan oleh perusahaan.
Contoh Emisi Scope 1
- Pembakaran bahan bakar stasioner: boiler, generator, tungku industri yang menggunakan solar, LPG, atau batu bara
- Pembakaran bahan bakar mobile: armada kendaraan perusahaan (truk, forklift, bus karyawan)
- Emisi proses industri: reaksi kimia dalam produksi semen, baja, atau pupuk
- Emisi fugitif: kebocoran refrigeran AC, kebocoran pipa gas, emisi dari tambang batubara
Kunci identifikasi: Jika perusahaan yang membakar bahan bakarnya atau memiliki peralatannya, emisi tersebut masuk Scope 1.
Pengertian Scope 2: Emisi Tidak Langsung dari Energi
Scope 2 adalah emisi GRK yang berasal dari konsumsi energi yang dibeli — listrik, panas (heat), uap (steam), atau pendinginan yang dipasok dari pihak ketiga.
Contoh Emisi Scope 2
- Listrik PLN yang digunakan di kantor, pabrik, atau gudang
- Pembelian uap panas dari pemasok eksternal untuk proses industri
- Penggunaan district cooling di gedung perkantoran
Di Indonesia, faktor emisi listrik nasional yang digunakan adalah Faktor Emisi Grid PLN yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM (saat ini sekitar 0,71–0,87 kg CO₂e/kWh tergantung wilayah interkoneksi).
Pengertian Scope 3: Emisi Tidak Langsung dari Rantai Nilai
Scope 3 adalah emisi yang tidak langsung terkait dengan aktivitas perusahaan namun terjadi di luar kendali langsung perusahaan — baik di hulu (upstream) maupun hilir (downstream) rantai nilai.
GHG Protocol membagi Scope 3 ke dalam 15 kategori, antara lain:
Upstream (Kategori 1–8)
- Pembelian barang dan jasa
- Barang modal (aset tetap)
- Aktivitas yang berkaitan dengan bahan bakar dan energi
- Transportasi dan distribusi dari pemasok
- Limbah yang dihasilkan dalam operasional
- Perjalanan bisnis karyawan
- Komuter karyawan
- Aset yang disewa (upstream)
Downstream (Kategori 9–15)
- Transportasi dan distribusi ke pelanggan
- Pemrosesan produk yang dijual
- Penggunaan produk oleh end-user
- End-of-life produk yang dijual
- Aset yang disewa (downstream)
- Franchise
- Investasi (relevan untuk sektor keuangan dan fund)
Scope 3 biasanya menyumbang 70–90% dari total jejak karbon perusahaan, namun paling sulit diukur karena membutuhkan data dari pihak ketiga di sepanjang rantai pasok.
Perbandingan Scope 1, 2, dan 3 dalam Satu Tabel
| Aspek | Scope 1 | Scope 2 | Scope 3 |
|---|---|---|---|
| Sumber emisi | Langsung dari aset perusahaan | Energi yang dibeli dari pihak ketiga | Seluruh rantai nilai |
| Kontrol perusahaan | Penuh | Sebagian | Terbatas |
| Contoh | Generator, kendaraan, boiler | Listrik PLN, district cooling | Bahan baku, logistik, produk terjual |
| Metode pengukuran | Activity data × faktor emisi | kWh × faktor emisi grid | Spend-based / activity-based |
| Wajib dilaporkan? | Ya (SRN-PPI, POJK 51) | Ya | Dianjurkan (wajib untuk ISSB) |
Scope Mana yang Wajib Dilaporkan di Indonesia?
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia:
- SRN-PPI (PP No. 71/2011 jo. Perpres No. 98/2021): Perusahaan dengan emisi di atas ambang batas wajib melaporkan Scope 1 dan 2. Scope 3 bersifat sukarela.
- POJK 51/2017: Emiten dan perusahaan publik wajib menyusun Laporan Keberlanjutan yang mencakup pengungkapan emisi GRK (umumnya Scope 1 dan 2 sebagai minimum).
- ISSB (IFRS S2): Untuk perusahaan yang mengadopsi standar ISSB, Scope 3 juga wajib diungkapkan, termasuk kategori 15 (Investasi) untuk sektor keuangan.
Tips Praktis: Mulai dari Mana?
Banyak perusahaan di Indonesia bingung harus memulai dari mana. Berikut urutan yang direkomendasikan:
- Inventarisasi sumber emisi Scope 1: daftar semua aset yang membakar bahan bakar atau menghasilkan emisi proses
- Kumpulkan data konsumsi energi Scope 2: tagihan listrik, pembelian energi panas/uap
- Identifikasi kategori Scope 3 yang material: fokus pada kategori yang paling signifikan dulu (biasanya kategori 1 — pembelian barang, dan kategori 11 — penggunaan produk)
- Gunakan faktor emisi yang tepat: IPCC, Kementerian ESDM, atau data spesifik pemasok
- Verifikasi oleh pihak independen sesuai ISO 14064-3 untuk pelaporan ke SRN-PPI
Untuk panduan lengkap cara menghitung setiap scope, baca artikel kami: Cara Menghitung Jejak Karbon (Carbon Footprint) Perusahaan di Indonesia.
Kesimpulan
Scope 1, 2, dan 3 bukan sekadar terminologi — ini adalah fondasi dari seluruh sistem akuntansi karbon perusahaan. Memahami perbedaannya adalah langkah pertama sebelum perusahaan bisa menetapkan target net zero, menyusun laporan emisi yang kredibel, atau berpartisipasi dalam skema perdagangan karbon seperti IDXCarbon.
Jika tim Anda membutuhkan panduan lebih dalam, Proxsis Sustainability menyelenggarakan Pelatihan Perhitungan Karbon yang mencakup metodologi GHG Protocol, faktor emisi Indonesia, dan simulasi perhitungan Scope 1-2-3 secara langsung.