Menyusun laporan keberlanjutan (sustainability report) kini menjadi kebutuhan strategis sekaligus kewajiban bagi banyak perusahaan di Indonesia, khususnya emiten dan lembaga jasa keuangan. Panduan ini menjelaskan cara menyusun laporan keberlanjutan yang kredibel — sesuai POJK 51/OJK, kerangka GRI, dan arah standar global ISSB/IFRS S1-S2 — beserta langkah praktis dan peran assurance.

Apa itu Laporan Keberlanjutan?

Laporan keberlanjutan adalah dokumen yang mengungkapkan kinerja perusahaan pada aspek Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) secara transparan kepada pemangku kepentingan. Laporan ini mengomunikasikan dampak, risiko, peluang, serta target keberlanjutan perusahaan dalam satu periode pelaporan.

Kerangka dan Regulasi yang Wajib Dipahami

POJK 51/OJK

Peraturan OJK (POJK 51/POJK.03/2017) mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyusun Laporan Keberlanjutan. Regulasi ini menjadi titik awal kepatuhan pelaporan ESG di Indonesia.

GRI Standards

GRI (Global Reporting Initiative) adalah kerangka pelaporan keberlanjutan yang paling banyak digunakan secara global, berbasis prinsip materialitas dan pelibatan pemangku kepentingan.

ISSB / IFRS S1 & S2

Standar ISSB (IFRS S1 dan S2) mengarahkan pengungkapan keberlanjutan dan iklim yang relevan bagi investor. Perusahaan Indonesia yang berorientasi pasar modal global perlu mulai menyelaraskan diri dengan standar ini.

6 Langkah Menyusun Laporan Keberlanjutan

  1. Komitmen dan tata kelola: tetapkan dukungan manajemen dan tim penyusun lintas fungsi.
  2. Penilaian materialitas (materiality assessment): identifikasi isu ESG yang paling signifikan bagi bisnis dan pemangku kepentingan.
  3. Pengumpulan data ESG: kumpulkan data lingkungan (termasuk jejak karbon/GRK), sosial, dan tata kelola.
  4. Pemilihan kerangka dan indikator: petakan pengungkapan ke GRI, POJK 51, dan/atau ISSB.
  5. Penulisan dan desain laporan: susun narasi yang jujur, berbasis data, dan mudah dipahami.
  6. Assurance independen: lakukan penjaminan pihak ketiga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor.

Pentingnya Penilaian Materialitas

Materialitas adalah inti laporan keberlanjutan yang baik. Tanpa penilaian materialitas yang tepat, laporan berisiko menjadi sekadar formalitas dan rentan tuduhan greenwashing. Pendekatan double materiality — menilai dampak perusahaan terhadap lingkungan/sosial sekaligus dampak isu keberlanjutan terhadap keuangan perusahaan — semakin menjadi praktik terbaik.

Mengapa Assurance Laporan Keberlanjutan Penting?

Assurance independen memastikan data dan klaim dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi investor dan regulator, laporan yang telah di-assurance memiliki kredibilitas jauh lebih tinggi dan mengurangi risiko reputasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah laporan keberlanjutan wajib di Indonesia?

Ya, bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, POJK 51 mewajibkan penyusunan Laporan Keberlanjutan secara berkala.

Apa perbedaan GRI, POJK 51, dan ISSB?

POJK 51 adalah regulasi nasional, GRI adalah kerangka pelaporan global berbasis materialitas, dan ISSB (IFRS S1-S2) adalah standar pengungkapan yang berfokus pada relevansi bagi investor. Ketiganya dapat saling melengkapi.

Berapa lama proses menyusun laporan keberlanjutan?

Bergantung pada kesiapan data, umumnya 2-4 bulan, mencakup penilaian materialitas, pengumpulan data, penulisan, dan assurance.

Susun Laporan Keberlanjutan yang Kredibel Bersama Proxsis

Proxsis Sustainability mendampingi perusahaan menyusun laporan keberlanjutan sesuai POJK 51, GRI, dan ISSB, lengkap dengan layanan ESG Reporting & Assurance. Tingkatkan pemahaman tim Anda melalui Pelatihan ESG, atau konsultasikan kebutuhan pelaporan keberlanjutan Anda dengan tim kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *