PSPK 2 adalah standar pengungkapan terkait iklim di Indonesia yang berfokus pada risiko fisik, risiko transisi, dan peluang terkait iklim yang diperkirakan cukup dapat memengaruhi prospek entitas. PSPK 2 menggunakan empat konten inti—tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target—dan efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027.

Ringkasan Eksekutif

Perubahan utama PSPK 2 bukan sekadar penambahan tabel emisi. Perusahaan perlu menghubungkan pengawasan iklim, risiko dan peluang yang telah diidentifikasi, dampaknya terhadap model bisnis dan strategi, ketahanan iklim, proses manajemen risiko, metrik lintas industri, target, dan keputusan alokasi modal.

Data emisi tetap penting, tetapi tidak cukup berdiri sendiri. Pengungkapan yang kuat memerlukan bukti tentang lokasi aset yang terpapar risiko fisik, asumsi kebijakan dan teknologi, horizon waktu, dampak keuangan, data lineage, metode pengukuran, serta interpretasi hasil analisis skenario. Kewajiban entitas tertentu harus dikonfirmasi melalui standar final dan ketentuan regulator yang berlaku.

Apa Ruang Lingkup PSPK 2?

DSK IAI mengesahkan PSPK 2 bersama PSPK 1 pada 1 Juli 2025 dan menyatakan keduanya tidak memiliki perbedaan substansi dari draf eksposurnya. PSPK 2 merujuk pada IFRS S2 Climate-related Disclosures dengan penyesuaian tanggal efektif dan ketentuan transisi tertentu untuk konteks Indonesia.

Risiko fisik terkait iklim dapat bersifat akut, seperti peristiwa cuaca ekstrem, atau kronis, seperti perubahan pola curah hujan, kenaikan temperatur, dan kenaikan muka laut. Risiko transisi muncul ketika ekonomi bergerak menuju kondisi yang lebih rendah karbon dan dapat berkaitan dengan kebijakan, hukum, teknologi, pasar, atau reputasi. Peluang iklim dapat muncul dari efisiensi sumber daya, sumber energi, produk atau jasa baru, pasar baru, dan ketahanan yang meningkat.

PSPK 2 tidak meminta perusahaan menuliskan setiap risiko iklim yang mungkin dibayangkan. Fokusnya adalah risiko dan peluang yang diperkirakan cukup dapat memengaruhi prospek entitas. Penilaian tersebut harus selaras dengan prinsip materialitas dan informasi terhubung dalam PSPK 1.

Empat Perubahan Proses untuk Climate Disclosure

1. Pengawasan perlu terlihat dalam keputusan

Pengungkapan tata kelola perlu menjelaskan proses, kontrol, dan prosedur pengawasan. Daftar nama komite saja tidak memadai apabila tidak menunjukkan mandat, frekuensi informasi, kompetensi, keputusan yang diambil, dan bagaimana kinerja iklim dipantau.

2. Risiko iklim perlu terhubung dengan strategi dan keuangan

Perusahaan perlu mengidentifikasi di mana risiko dan peluang terkonsentrasi dalam model bisnis dan rantai nilai, horizon waktunya, serta dampak saat ini dan yang diantisipasi terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas. Keterhubungan ini menuntut koordinasi erat antara Sustainability, Risk, Strategy, Finance, Operations, dan pemilik aset.

3. Proses iklim perlu masuk ke manajemen risiko perusahaan

Tim harus dapat menjelaskan masukan, parameter, sumber data, cakupan operasi, metode penilaian, cara memprioritaskan risiko, dan bagaimana hasilnya menginformasikan proses manajemen risiko keseluruhan. Register iklim yang terpisah dan tidak pernah masuk ke ERM akan sulit mendukung narasi ini.

4. Metrik dan target perlu ditelusuri ke sumber

Setiap metrik memerlukan definisi, boundary, metode, pemilik, frekuensi, kontrol, dan rekonsiliasi. Untuk target, tim perlu mendokumentasikan basis tahun, cakupan, metodologi, milestone, proses peninjauan, kinerja terhadap target, dan penggunaan kredit karbon bila relevan.

Analisis Skenario dan Ketahanan Iklim

PSPK 2 menempatkan analisis skenario terkait iklim sebagai alat untuk menilai ketahanan strategi dan model bisnis terhadap perubahan, perkembangan, serta ketidakpastian iklim. Pendekatan yang dipilih perlu sesuai dengan kondisi entitas dan mempertimbangkan informasi wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.

Ini tidak berarti setiap perusahaan harus langsung membangun model kuantitatif paling kompleks. IFRS Foundation menjelaskan prinsip pendekatan yang sepadan dengan keadaan entitas. Faktor yang relevan mencakup tingkat paparan risiko, keterampilan, kapabilitas, dan sumber daya. Namun, metode sederhana tetap membutuhkan alasan pemilihan, input, asumsi, horizon waktu, sumber skenario, serta interpretasi yang dapat ditinjau.

Metrik dan Data Apa yang Perlu Disiapkan?

Ringkasan resmi DE PSPK 2 mencantumkan tujuh kategori metrik lintas industri: emisi gas rumah kaca, risiko transisi, risiko fisik, peluang iklim, penyaluran modal, harga karbon internal, dan remunerasi. Tidak semua kategori berarti setiap perusahaan memakai metrik yang identik; pengungkapan perlu merepresentasikan paparan dan keputusan entitas.

Untuk emisi, perusahaan perlu memisahkan Cakupan 1, Cakupan 2, dan Cakupan 3 sesuai ketentuan yang berlaku. Draf resmi IAI memberikan keringanan transisi selama tiga tahun pertama sejak penerapan awal: entitas diperbolehkan menggunakan metode selain GHG Protocol Corporate Standard dan tidak mengungkapkan emisi Cakupan 3. Karena ketentuan transisi dapat berdampak material pada roadmap data, perusahaan harus membaca naskah final PSPK 2 dan kebijakan regulator sebelum mengandalkan keringanan tersebut.

Walau suatu keringanan tersedia, menunda seluruh kesiapan data rantai nilai dapat menciptakan risiko operasional. Pemetaan sumber data, kategori emisi yang relevan, kualitas data pemasok, faktor emisi, dan proses estimasi membutuhkan waktu. Artikel Scope 1, 2, dan 3 dalam pelaporan emisi dapat digunakan sebagai pengantar, sedangkan Carbon Data Readiness Assessment membantu memetakan kesiapan proses dan sumber data yang sudah ada.

Climate Disclosure Evidence Map

Rantai keputusanPertanyaan manajemenBukti minimum
PaparanAset, operasi, pasar, atau rantai nilai mana yang terpapar?Lokasi, proses, pemasok, produk, horizon waktu, dan sumber data.
Risiko/peluangApa jalur dampaknya terhadap prospek?Risk register, driver fisik/transisi, peluang, likelihood, dan magnitude.
Implikasi keuanganBagaimana dampaknya masuk ke arus kas, aset, biaya, atau pembiayaan?Asumsi, anggaran, capex, impairment inputs, sensitivitas, dan rekonsiliasi.
Respons strategiKeputusan apa yang diambil, kapan, dan oleh siapa?Business case, keputusan investasi, rencana adaptasi/mitigasi, dan owner.
Metrik/targetBagaimana paparan dan kemajuan dipantau?Data dictionary, baseline, boundary, metode, target, dan progress log.
KontrolDapatkah informasi diuji dan disetujui?Data lineage, evidence log, review, rekonsiliasi, change log, dan sign-off.

Evidence Map ini adalah alat diagnosis manajemen yang disusun Proxsis, bukan daftar persyaratan pengganti PSPK 2.

Roadmap Kesiapan 90 Hari

Hari 1–30: tetapkan boundary dan paparan

Konfirmasi sponsor, struktur pengawasan, batas entitas, rantai nilai, lokasi aset, serta daftar risiko fisik, transisi, dan peluang. Inventarisasi data emisi, risiko, keuangan, target, capex, dan remunerasi yang tersedia. Gunakan Executive Sustainability Assessment untuk membaca baseline organisasi tanpa mengklaim hasilnya sebagai opini kepatuhan.

Hari 31–60: uji konektivitas

Pilih beberapa risiko dan peluang prioritas. Petakan jalur dampak, hubungkan dengan ERM dan strategi, identifikasi implikasi keuangan, lalu uji kualitas data dan asumsi. Tentukan pendekatan analisis skenario yang sepadan dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Hari 61–90: dry run dan perbaikan kontrol

Susun pengungkapan percobaan untuk empat konten inti. Lakukan walkthrough lintas fungsi, telusuri metrik ke sumber, uji konsistensi horizon waktu dan asumsi, dokumentasikan judgement, lalu susun backlog perbaikan yang memiliki owner dan target penyelesaian.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

  • Menyamakan climate disclosure dengan inventaris emisi saja.
  • Menyajikan risiko fisik dan transisi tanpa jalur dampak terhadap strategi dan prospek.
  • Memakai analisis skenario sebagai ilustrasi naratif tanpa input, asumsi, atau interpretasi yang terdokumentasi.
  • Mencampur gross emissions, target net-zero, dan rencana kredit karbon tanpa pemisahan yang jelas.
  • Mengandalkan keringanan transisi tanpa memeriksa standar final dan keputusan regulator yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PSPK 2 sama dengan TCFD?

PSPK 2 menggunakan empat area yang juga dikenal melalui TCFD, tetapi penerapan harus merujuk pada persyaratan PSPK 2. IFRS S2—rujukan PSPK 2—mengintegrasikan dan membangun di atas rekomendasi TCFD serta memasukkan panduan berbasis industri.

Apakah analisis skenario harus berupa model kuantitatif kompleks?

Pendekatan perlu sepadan dengan kondisi entitas. Kompleksitas bukan tujuan; perusahaan tetap harus menjelaskan metode, skenario, input, asumsi, horizon waktu, dan interpretasi ketahanan iklim.

Apakah PSPK 2 mewajibkan perusahaan menetapkan target emisi baru?

PSPK 2 mengatur pengungkapan kinerja terhadap target yang ditetapkan entitas atau diwajibkan oleh hukum atau regulasi. Artikel ini tidak menafsirkan standar sebagai kewajiban otomatis untuk menciptakan target baru; keputusan target memerlukan tata kelola dan analisis perusahaan.

Sumber Rujukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *