PSPK 1 dan PSPK 2 adalah fondasi Standar Pengungkapan Keberlanjutan Indonesia yang efektif pada 1 Januari 2027. Persiapan perusahaan bukan sekadar menambah bab pada laporan tahunan. Organisasi perlu menyatukan tata kelola, proses identifikasi risiko dan peluang, data lintas fungsi, metrik, kontrol, serta jadwal pelaporan agar informasi keberlanjutan dapat digunakan bersama informasi keuangan.

Ringkasan Eksekutif

Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan PSPK 1 tentang persyaratan umum pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan dan PSPK 2 tentang pengungkapan terkait iklim, keduanya efektif 1 Januari 2027. Karena standar ini konvergen dengan IFRS Sustainability Disclosure Standards, perusahaan perlu memperlakukan pengungkapan keberlanjutan sebagai bagian dari sistem informasi untuk pengambilan keputusan investor, bukan sebagai narasi komunikasi yang berdiri sendiri.

Langkah praktisnya adalah menjalankan asesmen kesiapan pada enam workstream: tata kelola, materialitas finansial, risiko dan peluang, data dan metrik, kontrol dan assurance, serta integrasi proses pelaporan. Ruang lingkup penerapan dan interpretasi teknis tetap perlu dikonfirmasi dengan pihak yang kompeten dan ketentuan terbaru yang relevan bagi perusahaan.

Apa Itu PSPK 1 dan PSPK 2?

PSPK 1 mengatur kerangka umum untuk mengungkapkan informasi keuangan terkait keberlanjutan. Fokusnya adalah informasi mengenai risiko dan peluang keberlanjutan yang relevan bagi prospek perusahaan dan berguna bagi pengguna laporan keuangan bertujuan umum. PSPK 2 melengkapi kerangka tersebut dengan persyaratan yang khusus membahas risiko dan peluang terkait iklim.

Keduanya dirancang untuk digunakan sebagai satu sistem. Perusahaan tidak cukup hanya mengumpulkan data emisi. Tim juga perlu menjelaskan bagaimana dewan dan manajemen mengawasi isu tersebut, bagaimana risiko masuk ke proses manajemen risiko, dampaknya terhadap strategi, serta metrik dan target yang digunakan untuk memantau kinerja.

IAI menyatakan kedua standar efektif pada 1 Januari 2027. Namun, tanggal efektif tidak boleh diterjemahkan sebagai klaim bahwa setiap entitas memiliki ruang lingkup dan kewajiban yang identik. Penilaian penerapan harus mempertimbangkan ketentuan terbaru, karakteristik entitas, dan arahan regulator yang relevan. Artikel ini adalah panduan kesiapan manajemen, bukan opini akuntansi atau hukum.

Mengapa Persiapan PSPK Perlu Dimulai dari Sistem, Bukan dari Penulisan Laporan?

Laporan adalah keluaran terakhir. Sebelum angka dan narasi dapat ditulis, perusahaan harus mengetahui siapa yang memiliki data, definisi apa yang digunakan, seberapa sering data diperbarui, bagaimana perubahan diperiksa, dan siapa yang menyetujui informasi tersebut. Jika pekerjaan baru dimulai ketika musim pelaporan tiba, tim akan cenderung mengandalkan spreadsheet terpisah, rekonsiliasi manual, dan penjelasan yang sulit ditelusuri.

IFRS S1 dan IFRS S2, yang menjadi basis konvergensi PSPK, menempatkan informasi keberlanjutan dekat dengan kebutuhan pengguna laporan keuangan. Konsekuensinya, Sustainability tidak bisa bekerja sendiri. Finance, Risk, Strategy, Operations, Procurement, HR, Legal, Internal Audit, dan Corporate Secretary perlu memiliki pembagian peran yang jelas.

PSPK Readiness Map: Enam Workstream yang Perlu Diuji

WorkstreamPertanyaan utamaBukti awal
1. Tata kelolaSiapa mengawasi risiko dan peluang keberlanjutan, dan bagaimana keputusan dieskalasikan?Mandat komite, RACI, agenda rapat, dan jalur persetujuan.
2. Materialitas finansialIsu apa yang secara wajar dapat memengaruhi arus kas, akses pembiayaan, atau biaya modal?Daftar isu, metode penilaian, horizon waktu, dan alasan prioritas.
3. Risiko, peluang, dan strategiBagaimana isu terhubung dengan ERM, strategi, anggaran, dan rencana bisnis?Risk register, scenario assumptions, keputusan investasi, dan respons strategis.
4. Data dan metrikApakah definisi, boundary, pemilik, frekuensi, dan sumber data konsisten?Data dictionary, data lineage, daftar metrik, sumber sistem, dan kalkulasi.
5. Kontrol dan assuranceBisakah angka dan pernyataan ditelusuri, diuji, dan direkonsiliasi?Kontrol preventif/detektif, evidence log, rekonsiliasi, dan catatan perubahan.
6. Integrasi pelaporanApakah jadwal dan tanggung jawab disclosure selaras dengan financial close?Kalender pelaporan, template disclosure, review gate, dan sign-off.

Readiness Map ini adalah alat diagnosis awal, bukan daftar persyaratan pengganti standar. Hasilnya sebaiknya berupa register gap yang menunjukkan dampak, pemilik, bukti yang tersedia, keputusan yang diperlukan, dan target penyelesaian. Dengan cara ini, manajemen dapat membedakan gap yang berisiko tinggi dari pekerjaan dokumentasi yang relatif sederhana.

Roadmap Persiapan 30/60/90 Hari

30 hari pertama: tetapkan ruang lingkup dan baseline

Bentuk steering group lintas fungsi, konfirmasi sponsor eksekutif, inventarisasi sumber data, dan petakan proses pelaporan yang sudah ada. Bandingkan kondisi tersebut dengan struktur PSPK 1 dan PSPK 2 menggunakan daftar gap yang memiliki owner. Pada tahap ini, prioritaskan keputusan ruang lingkup dan isu yang berpotensi material; jangan langsung membeli platform sebelum kebutuhan dan aliran datanya dipahami.

Hari 31–60: uji data, proses, dan keterhubungan

Pilih beberapa disclosure prioritas untuk pilot. Telusuri data dari sumber operasional sampai angka agregat, uji definisi dan boundary, lalu hubungkan hasilnya dengan risk register, strategi, dan anggaran. Gunakan temuan untuk memperbaiki data dictionary serta pembagian peran. Bila kesiapan data karbon masih belum jelas, perusahaan dapat memakai Carbon Data Readiness Assessment sebagai pemeriksaan awal yang terpisah dari penilaian kepatuhan.

Hari 61–90: lakukan dry run dan perbaiki kontrol

Susun disclosure percobaan menggunakan data yang tersedia, lalu minta tim Finance, Risk, Sustainability, dan Internal Audit menilai konsistensi, keterlacakan, serta kecukupan bukti. Dry run bertujuan menemukan gap sebelum periode pelaporan, bukan menghasilkan dokumen publik prematur. Catat asumsi dan area yang masih memerlukan keputusan SME atau regulator.

Lima Kesalahan yang Perlu Dihindari

  1. Memperlakukan PSPK sebagai proyek Sustainability saja. Data dan keputusan tersebar lintas fungsi.
  2. Menyalin struktur IFRS tanpa memeriksa konteks Indonesia. Konvergensi tidak menghapus kebutuhan membaca standar dan ketentuan lokal yang berlaku.
  3. Mengumpulkan semua data tanpa prioritas. Mulailah dari risiko dan peluang yang relevan bagi prospek bisnis.
  4. Mengabaikan data lineage dan kontrol. Angka yang terlihat rapi belum tentu dapat ditelusuri atau diuji.
  5. Menunggu laporan tahunan berikutnya. Kesenjangan tata kelola dan data membutuhkan keputusan lintas fungsi yang tidak dapat diselesaikan dalam beberapa hari.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kapan PSPK 1 dan PSPK 2 efektif?

IAI menetapkan PSPK 1 dan PSPK 2 efektif pada 1 Januari 2027. Perusahaan tetap perlu memeriksa ketentuan terbaru dan ruang lingkup penerapan yang relevan bagi entitasnya.

Apakah PSPK sama dengan laporan keberlanjutan berbasis GRI?

Keduanya dapat saling mendukung, tetapi memiliki tujuan dan audiens yang tidak identik. PSPK berfokus pada informasi keuangan terkait keberlanjutan yang relevan bagi pengguna laporan keuangan bertujuan umum. GRI berfokus pada dampak organisasi terhadap ekonomi, lingkungan, dan masyarakat. Pemetaan interoperabilitas perlu dilakukan tanpa menganggap satu laporan otomatis memenuhi seluruh kebutuhan lainnya.

Siapa yang seharusnya memimpin program kesiapan?

Sponsor eksekutif dapat berada di Finance, Corporate Secretary, atau fungsi lain sesuai tata kelola perusahaan. Yang terpenting adalah mandat lintas fungsi, keterlibatan Sustainability dan Risk, serta jalur keputusan yang jelas.

Sumber Rujukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *